Tabanan, Balienews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi memberlakukan pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 26 Mei hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 dan mencakup tunggakan pajak dari 1994–2025. Tujuannya, meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pemulihan ekonomi.
Kebijakan untuk Keringanan Wajib Pajak
Pemkab Tabanan menghapus denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 sebagai bentuk dukungan bagi wajib pajak. Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menegaskan kebijakan ini merupakan perwujudan nyata dari visi pembangunan daerah yang berpihak kepada rakyat.
“Kebijakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani. Aman karena masyarakat kami beri kelegaan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa rasa takut atau cemas; Unggul karena kami terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan solutif; dan Madani karena kebijakan ini lahir dari semangat empati dan keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Sanjaya.

Dukungan Pemulihan Ekonomi & Kepatuhan Pajak
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, I Wayan Kotia, menyatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat.
“Kebijakan pembebasan sanksi administratif ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang lebih humanis dan responsif. Kami ingin mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa tekanan. Ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah hadir untuk mendukung masyarakat, khususnya dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi dan dalam situasi sosial ekonomi yang menantang,” jelas I Wayan Kotio.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemkab Tabanan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat.
Pemkab Tabanan mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya, mengingat masa berlakunya hanya sampai 31 Desember 2025. (BEM/r)