Denpasar, Balienews.com – Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengumumkan penutupan total TPA Suwung yang mulai berlaku pada 23 Desember 2025 di Denpasar akibat dampak lingkungan serius. Ia juga menginstruksikan Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung menyiapkan pengelolaan sampah mandiri berbasis sumber.
Instruksi Penutupan TPA Suwung
Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa TPA Suwung tidak lagi boleh menerima sampah dari Denpasar maupun Badung setelah batas waktu penutupan.
“TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025. Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” kata Koster.
Ia meminta pemerintah daerah bergerak cepat menyiapkan sistem penanganan sampah alternatif.
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Koster menjelaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan langsung dari rumah tangga hingga desa/kelurahan.
“Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” ujarnya.
Model pengelolaan yang dianjurkan meliputi: Pemanfaatan teba modern, Penguatan TPS3R dan TPST, Penggunaan mesin pencacah dan dekomposer, serta Sistem komposting cepat di rumah tangga.
Koster juga meminta daerah mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sampah.
Sosialisasi dan Penyusunan SOP
Pemerintah daerah diminta segera melakukan edukasi kepada warga.
“Segera lakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok,” tegas Koster.
Ia juga menginstruksikan penyusunan standar operasional penanganan sampah.
“Segera lakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan DKLH Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung,” sambungnya.
Alasan Penutupan: Dampak Lingkungan Serius
Menurut Koster, TPA Suwung selama ini menimbulkan gangguan lingkungan yang berdampak pada warga sekitar. Kondisi tersebut membuat pemerintah pusat turun tangan.
Menteri Lingkungan Hidup kemudian melakukan penyelidikan terkait pelanggaran UU No. 18 Tahun 2008 dan Perda Bali No. 5 Tahun 2011 oleh tiga instansi daerah.
Meski pelanggaran tersebut berpotensi pidana, Koster mengaku telah meminta kelonggaran kepada pemerintah pusat.
Ia memohon agar “tidak melakukan proses hukum pidana, dan hanya memberlakukan sanksi administrasi”.
Keputusan Menteri LH dan Batas Waktu Penutupan
Atas permohonan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan Keputusan Nomor 921 Tahun 2025 yang menetapkan sanksi administrasi berupa penghentian sistem open dumping di TPA Suwung.
Daerah diberi waktu 180 hari, sejak keputusan diterima pada 23 Mei 2025, untuk menghentikan seluruh aktivitas pembuangan sampah terbuka. Tenggat akhirnya jatuh pada 23 Desember 2025.
Penutupan TPA Suwung menjadi momentum penting bagi Denpasar dan Badung untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Masyarakat diimbau ikut aktif memilah sampah dari rumah. (BEM)




