BerandaHukum & KriminalBKSDA Bali Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal di Gilimanuk dan Padangbai

BKSDA Bali Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal di Gilimanuk dan Padangbai

Denpasar, Balienews.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan 1.424 ekor burung ilegal tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, dan Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem. Ribuan burung tersebut ditemukan dalam dua operasi berbeda saat akan dikirim menuju sejumlah daerah di Jawa, Jumat (15/5).

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan dokumen resmi pengangkutan satwa sangat penting untuk memastikan asal-usul, kesehatan satwa, serta mencegah perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar.

“Dokumen resmi pengangkutan sangat penting untuk memastikan asal usul satwa,” ujar Ratna dalam keterangan pers di Denpasar.

Operasi Gabungan di Dua Pelabuhan

Pengungkapan kasus ini melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), TNI Angkatan Laut, Polsek Karangasem, hingga lembaga Flight Protecting Indonesia’s Birds.

Baca Juga :  Penyelundupan Ribuan Burung Kicau Digagalkan di Padangbai

Dalam operasi pertama di Pelabuhan Gilimanuk, petugas menemukan tiga kotak berisi burung tanpa dokumen di dalam bus bernomor polisi DK 7301 GH yang hendak menuju Surabaya.

Pemilik burung tidak ditemukan di dalam kendaraan. Petugas kemudian mengamankan seluruh satwa untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menemukan 32 ekor burung dalam kondisi hidup dan sebagian besar masih anakan. Jenis burung yang diamankan meliputi burung kacamata bali, sikatan rimba dada cokelat, cinenen jawa, perenjak jawa atau ciblek, hingga anis merah.

Burung Masih Anakan, Dititipkan untuk Perawatan

Ratna menjelaskan seluruh burung tersebut memang tidak termasuk satwa dilindungi. Namun, pengangkutannya tetap wajib dilengkapi dokumen resmi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Penyelundupan Ribuan Burung Kicau Digagalkan di Padangbai

Karena sebagian besar burung masih anakan dan belum memungkinkan untuk dilepasliarkan, BKSDA Bali berkoordinasi dengan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI) untuk penitipan dan perawatan sementara.

Ribuan Burung Ditemukan di Padangbai

Sementara itu, operasi kedua dilakukan di Pelabuhan Padangbai setelah pihak karantina menerima informasi terkait dugaan pengangkutan burung ilegal menggunakan bus bernomor polisi AA 7301 OE dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Situbondo dan Klaten.

Petugas menemukan total 1.392 ekor burung tanpa dokumen resmi. Jenis burung yang diamankan antara lain kepodang, perenjak jawa, opior jambul, burung kacamata lombok, kacamata wallacea, cucak kombo, madu sriganti, cinenen pisang, cabai gunung, hingga cendet.

Ribuan burung tersebut selanjutnya diserahkan kepada otoritas di NTB untuk dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  Penyelundupan Ribuan Burung Kicau Digagalkan di Padangbai

Pengawasan Perdagangan Satwa Diperketat

Kasus ini kembali menjadi perhatian terkait maraknya perdagangan satwa liar tanpa dokumen resmi melalui jalur darat dan pelabuhan di Indonesia.

BKSDA Bali memastikan pengawasan terhadap lalu lintas satwa akan terus diperketat untuk mencegah perdagangan ilegal yang dapat mengancam kelestarian populasi burung di alam liar.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau memperdagangkan satwa tanpa dokumen resmi demi menjaga ekosistem dan kelestarian satwa Indonesia. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI