Jakarta, Balienews.com — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan kebijakan yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan kuota tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Sisa Kuota Jadi Hak Pelanggan
Meutya mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menurutnya, kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi dan tidak boleh hangus secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/8).
Kebijakan ini juga diterbitkan setelah pemerintah menerima aduan masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan terkait perlindungan sisa kuota.
Pelanggan Berhak Memilih Layanan
Melalui SE tersebut, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan.
Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota (rollover), non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menegaskan, perubahan ini menempatkan pelanggan sebagai pihak yang menentukan layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan, bukan operator.
“Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya,” ujarnya.
Operator Wajib Beri Informasi Jelas
Operator juga diwajibkan memberikan informasi secara sederhana dan mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Selain itu, operator harus menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Batas Waktu Pemenuhan Kewajiban
Komdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.
Selanjutnya, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut kepada Komdigi secara berkala setiap bulan.
Komdigi akan melakukan pengawasan untuk memastikan operator mematuhi ketentuan perlindungan sisa kuota dan menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan layanan telekomunikasi nasional berkembang dengan tetap mengutamakan hak masyarakat.
Bagi pelanggan seluler, penting untuk memahami pilihan layanan dan mekanisme perlindungan sisa kuota yang disediakan operator. (BEM)




