BerandaBeritaNasionalMenkum Tegaskan Karya 100 Persen AI Tak Mendapat Perlindungan Hak Cipta

Menkum Tegaskan Karya 100 Persen AI Tak Mendapat Perlindungan Hak Cipta

Badung, Balienews.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tanpa kontribusi kreativitas manusia tidak akan mendapat perlindungan hak cipta. Penegasan tersebut disampaikan di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (7/10), sebagai bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan regulasi hak cipta dengan perkembangan teknologi AI.

Supratman mengatakan, AI masih dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses penciptaan karya. Namun, perlindungan hak cipta tetap harus mempertimbangkan peran dan kontribusi kreatif manusia.

“Sebagai alat bantu mungkin bisa. Tapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, peran manusianya nggak ada, tentu tidak ada perlindungan itu,” kata Supratman.

Kreativitas Manusia Jadi Penentu Perlindungan Hak Cipta

Menurut Supratman, penggunaan AI dalam menghasilkan karya tidak serta-merta menghilangkan peluang untuk memperoleh perlindungan hak cipta. Hal itu bergantung pada ada atau tidaknya kontribusi kreativitas manusia dalam proses penciptaannya.

AI dapat dimanfaatkan untuk membantu proses kreatif. Namun, jika sebuah karya sepenuhnya dihasilkan oleh teknologi tersebut tanpa keterlibatan kreatif manusia, karya itu tidak akan mendapatkan perlindungan hak cipta.

“Kalau itu sudah kita atur ya dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang. Kalau dia 100 persen AI, itu nggak mungkin kita beri perlindungan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya membedakan karya yang menggunakan AI sebagai alat bantu dan karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI.

Regulasi Hak Cipta Perlu Mengikuti Perkembangan AI

Supratman menjelaskan, perkembangan teknologi menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi dalam pembaruan regulasi hak cipta. Pemerintah perlu memastikan aturan yang disusun mampu mengikuti perubahan teknologi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kreativitas manusia.

Ketentuan mengenai karya yang dihasilkan menggunakan AI tersebut, kata dia, akan menjadi bagian dari pengaturan dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang.

Dengan demikian, kejelasan mengenai kontribusi manusia menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan perlindungan terhadap suatu karya di tengah semakin luasnya pemanfaatan AI.

Berkaitan dengan Tata Kelola Royalti yang Adil

Penegasan mengenai perlindungan karya berbasis AI itu disampaikan Supratman saat membahas upaya Indonesia mendorong tata kelola royalti yang lebih adil melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization atau WIPO).

Menurut Supratman, sistem perlindungan hak cipta harus tetap berorientasi pada karya yang memiliki kontribusi kreativitas manusia.

Pembaharuan regulasi diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para pencipta sekaligus merespons perkembangan teknologi AI yang semakin banyak digunakan dalam proses produksi karya.

Masyarakat, khususnya para kreator dan pelaku industri kreatif, perlu mengikuti perkembangan aturan tersebut agar memahami ketentuan perlindungan hak cipta atas karya yang melibatkan teknologi AI. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI