BerandaBeritaDaerahPolres Jembrana Periksa Dua Orang Terkait Dugaan Perambahan Hutan

Polres Jembrana Periksa Dua Orang Terkait Dugaan Perambahan Hutan

Jembrana, Balienews.com – Kepolisian Resor Jembrana, Bali, memeriksa dua orang berinisial IGS (55) dan IGKL (49) terkait dugaan penebangan pohon di kawasan hutan Desa Berangbang, Kecamatan Negara. Keduanya diperiksa setelah video dugaan pembabatan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan pribadi beredar di media sosial dan dilaporkan kepada petugas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut untuk memastikan status kawasan, perizinan, asal-usul kayu, serta peran masing-masing pihak.

“Kami masih melakukan pendalaman secara menyeluruh. Setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar I Gede Alit Darmana di Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (2/10/2026).

Berawal dari Video yang Viral

Penyelidikan dilakukan setelah Polres Jembrana menerima informasi dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat mengenai video yang beredar di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan dugaan aktivitas pembabatan atau penebangan pohon di kawasan hutan wilayah Desa Berangbang, Kecamatan Negara.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah pohon yang telah ditebang.

Temukan Pohon Ditebang dan Kayu Olahan

Di lahan yang dikelola IGS, petugas menemukan tiga tonggak pohon yang telah ditebang menggunakan gergaji mesin. Berdasarkan keterangan sementara, kayu tersebut rencananya digunakan untuk membuat gubuk.

Sementara itu, di lahan yang dikelola IGKL, petugas menemukan 23 batang kayu olahan jenis bayur yang diduga berasal dari kawasan hutan tersebut.

Temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengetahui asal-usul kayu dan memastikan apakah aktivitas yang dilakukan memiliki izin sesuai ketentuan.

Polisi Dalami Status Kawasan dan Perizinan

I Gede Alit Darmana mengatakan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut masih berlangsung. Polisi juga mendalami status kawasan hutan serta legalitas aktivitas penebangan.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas pemanfaatan kawasan maupun hasil hutan tersebut.

Polres Jembrana mengimbau masyarakat tidak melakukan penebangan pohon atau memanfaatkan hasil hutan sebelum memastikan status legalitas dan perizinan yang diperlukan.

“Kami minta masyarakat ikut menjaga kelestarian kawasan hutan, serta melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum,” kata I Gede Alit Darmana. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI