Balienews.com, – Marka jalan garis membujur adalah petunjuk visual penting bagi pengendara untuk menjaga keselamatan di jalan raya. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.67 Tahun 2018, garis-garis ini memiliki makna spesifik yang wajib dipahami, seperti larangan menyalip, izin mendahului, atau aturan berpindah jalur.
Artikel ini menjelaskan jenis-jenis marka tersebut beserta fungsinya agar pengendara dapat mematuhi aturan dan mengurangi risiko kecelakaan, dilansir dari IG DishubSurabaya.

Jenis Marka Jalan Garis Membujur dan Artinya
1. Garis Utuh: Larangan Menyalip
Garis utuh menandakan area berbahaya dimana pengendara dilarang melewati atau menyalip kendaraan lain. Pelanggaran terhadap marka ini berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, terutama di tikungan atau jalan sempit.
2. Garis Putus-Putus Menjelang Garis Utuh: Waspadai Transisi
Pada bagian ini, pengendara masih diperbolehkan mendahului selama marka masih putus-putus. Namun, begitu memasuki area garis utuh, aktivitas menyalip harus dihentikan untuk menghindari pelanggaran.
3. Garis Putus-Putus: Boleh Mendahului dengan Syarat
Garis putus-putus memberi fleksibilitas untuk mendahului kendaraan di depan, asalkan pengendara memastikan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan aman dan tidak membahayakan.
4. Marka Garis Ganda (Putus-Putus dan Utuh): Aturan Berbeda per Jalur
- Sisi garis putus-putus: Pengendara diperbolehkan berpindah jalur.
- Sisi garis utuh: Pengendara dilarang keras melintasi garis ini.
5. Marka Garis Ganda Dua Garis Utuh: Larangan Total
Kedua sisi jalan memiliki garis utuh, artinya tidak ada izin untuk menyalip atau berpindah jalur di area tersebut.
Memahami arti marka jalan garis membujur adalah langkah penting untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman. Pastikan Anda selalu memperhatikan tanda ini selama berkendara. (BEM)