Denpasar, Balienews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional yang dikendalikan dari Kamboja dan beroperasi di Bali. Empat tersangka, termasuk tiga mahasiswi, diamankan dalam penggerebekan di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Minggu, 12 April 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan, menjelaskan para pelaku menjalankan aktivitas judi online dengan menyasar ratusan nomor warga Indonesia setiap hari. Mereka menawarkan aplikasi judi dengan iming-iming bonus awal untuk menarik korban melakukan deposit.
Modus Operandi: Telemarketing Judi Online
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui berperan sebagai telemarketing dan customer service. Mereka menghubungi sekitar 300 hingga 400 nomor telepon setiap hari untuk mempromosikan situs judi daring seperti Ketua.co dan GN77.
Tiga mahasiswi asal Manado berinisial IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) bertugas sebagai telemarketing. Sementara satu tersangka lainnya, WAB alias Guang Yun (31) asal Jakarta, berperan sebagai customer service.
Para pelaku menawarkan bonus awal kepada calon pemain agar tertarik melakukan top-up melalui rekening virtual bank nasional.
Berawal dari Aktivitas di Luar Negeri
Polisi mengungkap bahwa sebagian tersangka merupakan “pemain lama” yang sebelumnya bekerja di Filipina dan Kamboja. Mereka kembali ke Indonesia setelah tempat kerja mereka di luar negeri digerebek aparat setempat.
Sejak Januari 2026, para pelaku memilih Bali sebagai basis operasi baru dengan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Patroli Siber
Kasus ini terungkap berkat patroli siber rutin yang dilakukan Ditresiber Polda Bali. Petugas menemukan aktivitas mencurigakan dari sejumlah situs judi online, termasuk Ketua.co dan GN77.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Pratama, Gang Hasan, Nomor 3 Benoa, Kuta Selatan. Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi empat unit laptop dan lima unit telepon genggam.
Motif Ekonomi dan Jerat Hukum
Menurut polisi, motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka tergiur gaji yang ditawarkan untuk menjalankan operasional judi online tersebut.
“Para pelaku mengoperasionalkan judi online karena tergiur dengan penghasilan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Aszhari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran aplikasi mencurigakan yang menjanjikan keuntungan instan. Jika menemukan aktivitas serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib. (BEM)




