BerandaPeristiwaPolisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak di Kafe Gianyar, 9 ABG Jadi Pemandu...

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak di Kafe Gianyar, 9 ABG Jadi Pemandu Lagu

Gianyar, Balienews.com – Aparat kepolisian mengungkap dugaan praktik eksploitasi anak di sebuah kafe di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, setelah menerima laporan masyarakat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (30/4/2026), polisi menemukan sembilan anak perempuan berusia 13 hingga 17 tahun yang diduga dipekerjakan sebagai pemandu lagu.

Dua orang tersangka, yakni pemilik kafe berinisial IWB dan pengelola pekerja NIWAN, telah diamankan. Praktik ini diduga terjadi karena kelalaian dalam verifikasi usia pekerja dan sistem kerja yang mengeksploitasi anak di bawah umur.

Pengungkapan Kasus dari Laporan Warga

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra Kesuma, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di tempat hiburan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya anak-anak di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu lagu.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan sembilan anak perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu,” ujarnya.

Dua Tersangka Diamankan

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni IWB selaku pemilik kafe dan NIWAN yang bertugas mengelola para pekerja. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mempekerjakan anak-anak tersebut tanpa melakukan verifikasi usia secara memadai.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Sistem Kerja dan Upah Anak

Berdasarkan hasil penyelidikan, para anak tersebut diminta melayani tamu, termasuk menemani karaoke dan menyajikan minuman. Sistem upah yang diterapkan berbasis penjualan minuman, dengan bayaran sekitar Rp 25.000 per botol.

Dari skema tersebut, para anak dilaporkan bisa memperoleh penghasilan hingga sekitar Rp 3 juta per bulan, meski bekerja dalam kondisi yang diduga melanggar aturan perlindungan anak.

Dijerat UU TPPO, Ancaman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pentingnya Pengawasan dan Perlindungan Anak

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tempat hiburan serta perlindungan anak dari praktik eksploitasi. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungan sekitar. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI