Jembrana, Balienews.com – Volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh, Kabupaten Jembrana, Bali, turun hampir separuh sejak pemerintah daerah membatasi sampah organik mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut membuat timbulan sampah yang diterima TPA Peh berkurang dari sebelumnya mencapai lebih dari 50 ton per hari menjadi sekitar 28-30 ton per hari.
Penurunan ini terjadi setelah masyarakat didorong melakukan pemilahan dan pengolahan sampah organik dari sumbernya, terutama melalui pembuatan teba modern maupun tradisional.
Volume Sampah TPA Peh Menurun
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Jembrana I Wayan Putra Mahardika mengatakan, sebelum pembatasan diberlakukan, volume sampah yang masuk ke TPA Peh berada pada kisaran 48-54 ton per hari pada Mei 2026.
Jumlah tersebut meningkat pada Juni 2026, yakni mencapai sekitar 50-62 ton per hari.
Setelah pembatasan sampah organik mulai diterapkan pada 1 Juli 2026, volume sampah yang masuk ke TPA Peh turun signifikan menjadi sekitar 28-30 ton per hari.
Menurut Mahardika, penurunan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya peran masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah sejak dari sumbernya.
“Pengurangan sampah yang masuk ke TPA, terutama sampah organik, tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang telah berupaya membuat teba modern maupun tradisional, serta berbagai upaya pengelolaan sampah organik lainnya,” ujar Mahardika dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Pembatasan Sampah Memunculkan Persoalan Baru
Meski volume sampah yang masuk ke TPA Peh turun hampir separuh, Pemkab Jembrana masih menghadapi tantangan dalam penerapan kebijakan tersebut.
DLHPKP masih menemukan adanya warga yang memilih membakar sampah secara mandiri. Di sisi lain, timbulan sampah liar juga muncul di sejumlah lokasi yang minim pengawasan.
Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah karena pengurangan sampah yang masuk ke TPA perlu diikuti dengan sistem pengelolaan sampah yang baik di tingkat masyarakat.
TPS3R dan TPST Akan Dioptimalkan
Untuk mengantisipasi munculnya timbulan sampah liar dan praktik pembakaran sampah, DLHPKP Jembrana akan mengoptimalkan pengelolaan sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Penguatan pengelolaan sampah dari tingkat hulu juga akan dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Edukasi pemilahan sampah akan menyasar rumah tangga, banjar atau lingkungan, hingga desa.
“Kami akan terus berusaha memberikan informasi dan sosialisasi secara masif di hulu, baik pada skala rumah tangga, banjar/lingkungan, hingga tingkat desa,” kata Mahardika.
Diharapkan Jadi Perubahan Kebiasaan
Pemkab Jembrana berharap penurunan volume sampah ke TPA Peh tidak hanya terjadi dalam jangka pendek.
Pengelolaan sampah dari sumber diharapkan menjadi kebiasaan baru masyarakat, sehingga sampah organik dapat ditangani sebelum dibawa ke TPA.
Dengan pemilahan dari rumah, optimalisasi TPS3R dan TPST, serta edukasi yang berkelanjutan, upaya mengurangi beban TPA Peh diharapkan dapat berjalan lebih efektif. (BEM)




