back to top
Sabtu, Mei 17, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaUsia Pensiun Pekerja Naik Menjadi 59 Tahun Mulai Januari 2025

Usia Pensiun Pekerja Naik Menjadi 59 Tahun Mulai Januari 2025

Kebijakan Baru Tingkatkan Usia Pensiun

Jakarta, balienews.com, – Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja di Indonesia akan naik menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Kebijakan ini memberikan dampak langsung pada pelaksanaan program jaminan pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” bunyi Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015.

Sejarah Penetapan Usia Pensiun di Indonesia

Untuk pertama kalinya, batas usia pensiun pekerja di Indonesia ditetapkan melalui PP Nomor 45 Tahun 2015, yaitu pada usia 56 tahun. Pada 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun. Tren ini berlanjut, dengan kenaikan satu tahun setiap tiga tahun. Oleh karena itu, pada 2025 usia pensiun akan menjadi 59 tahun.

Kebijakan tersebut memberikan manfaat penting bagi pekerja, terutama dalam memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS TK. Jaminan pensiun bertujuan mempertahankan standar kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli waris melalui penghasilan setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat Perpanjangan Usia Pensiun

Perpanjangan batas usia pensiun memberikan waktu lebih panjang bagi pekerja untuk menyiapkan uang pensiun. Hal ini memungkinkan pekerja meningkatkan jumlah tabungan pensiun mereka. Dengan pengelolaan yang baik, peserta jaminan pensiun dapat menikmati masa pensiun yang lebih terjamin.

Menurut PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun akan terus meningkat secara bertahap hingga mencapai 65 tahun. Progresivitas ini memberi ruang adaptasi bagi pekerja dan perusahaan dalam menghadapi perubahan sistem pensiun.

Dukungan Hukum dan Sosial

PP Nomor 45 Tahun 2015 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui jaminan sosial yang kuat dan berkelanjutan.

Langkah ini juga sejalan dengan visi menciptakan sistem pensiun yang lebih adaptif terhadap perubahan demografi dan ekonomi. Dengan usia pensiun yang lebih tinggi, pekerja diharapkan lebih siap menghadapi masa pensiun baik secara finansial maupun emosional.

Peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat program jaminan pensiun. Kebijakan ini memberikan manfaat jangka panjang bagi pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan sistem jaminan sosial. Dengan perencanaan yang matang, masa pensiun dapat dihadapi dengan lebih tenang dan sejahtera. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERKINI