Jakarta, Balienews.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Aturan yang diumumkan bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) serta pelaku usaha dalam ekosistem transportasi digital.
Perpres Ojol 2026 mencakup pengangkutan penumpang, pengaturan tarif, layanan pengiriman barang dan makanan, hubungan kemitraan, hingga jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Pelaksanaannya akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan bidang masing-masing.
Perpres Ojol Atur Tarif hingga Layanan Pengantaran
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penyusunan Perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan DPR untuk mengakomodasi aspirasi para pelaku transportasi online.
Menurut Dasco, regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan pengaturan yang lebih jelas bagi layanan ojek online roda dua, baik untuk mengangkut penumpang maupun mengantarkan barang dan makanan.
Penerbitan Perpres tersebut menjadi langkah pemerintah dalam membangun ekosistem transportasi berbasis platform digital yang lebih tertata, termasuk dalam hal tarif layanan dan hubungan antara pengemudi dengan perusahaan aplikator.
Tiga Kementerian Bagi Tugas Pengawasan Ojol
Pemerintah membagi pelaksanaan kebijakan perlindungan ekosistem ojol kepada tiga kementerian utama.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mengawal hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Kementerian Perhubungan bertugas menangani pengangkutan penumpang serta pengaturan tarifnya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menangani pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
Kementerian Perhubungan juga disebut akan mengawal penerapan potongan biaya platform sebesar 8 persen untuk aplikator.
Koordinasi lintas kementerian diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara selaras dan memberikan kepastian bagi pengemudi maupun pelaku usaha.
Presiden Prabowo Soroti Pembagian Pendapatan Pengemudi
Perlindungan terhadap pengemudi ojol sebelumnya menjadi salah satu komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyampaikan bahwa porsi pendapatan yang diterima pengemudi ditingkatkan dari sebelumnya 80 persen menjadi minimal 92 persen.
Pernyataan itu menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan perlindungan pekerja transportasi online, terutama terkait pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Aturan Turunan Ditargetkan Terbit Akhir 2026
Meski Perpres telah diumumkan, sejumlah ketentuan teknis masih perlu ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Pemerintah menargetkan peraturan pelaksanaan dari kementerian-kementerian tersebut terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Salah satu tindak lanjut yang disiapkan Komdigi adalah pengaturan transparansi harga untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung kepastian biaya layanan sekaligus perlindungan bagi pengemudi.
Penerbitan Perpres Ojol 2026 menjadi landasan penting bagi penataan ekosistem transportasi digital di Indonesia. Efektivitas perlindungan bagi pengemudi selanjutnya akan bergantung pada aturan teknis, koordinasi antarkementerian, serta konsistensi pelaksanaannya di lapangan. (BEM)




